Whistle Blowing System

Pengaduan Masyarakat/ Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui form yang kami sediakan disini.

Kriteria

A. Dumas meliputi pengaduan terhadap:

  1. Penyalahgunaan wewenang;
  2. Pelayanan Masyarakat;
  3. Keagamaan;
  4. Korupsi/pungutan liar (pungli);
  5. Kepegawaian/ketenakerjaan;
  6. Barang milik negara;
  7. Hukum/peradilan dan hak asasi manusia;
  8. Tatalaksana/regulasi; dan
  9. Lain-lain

B. Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Mencantumkan identitas pelapor, sebagai berikut:
  2. Untuk pelapor pribadi, mencantumkan nama dan alamat pelapor;
  3. Untuk pelaporan kelompok, mencamtumkan nama dan alamat badan hukum; dan
  4. Untuk pelapor kelompok yang tidak berbadan hukum mencantumkan seluruh nama dan anggota kelompok.
  5. Mencantumkan identitas terlapor dengan jelas;dan
  6. Memberikan data dan bukti yang diduga mendukung kebenaran Dumas.
  7. Data pelapor kami jamin kerahasiaannya.
  8. Form WBS/ Dumas/ Kritik dan Saran

    Silakan Dimasukkan


     

Halaman ini diakses pada 29-03-2024 18:16:41 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 127.0.0.1
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved