
Bungo (MAN 1 Bungo)- Bapak Jabrial Bahri, S.Pd.I seorang tenaga pendidik dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo, resmi ditugaskan sebagai pengawas silang dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Khairiyah untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Penugasan ini berlangsung pada Senin, 3 November 2025.
Penunjukan Bapak Jabrial sebagai pengawas silang merupakan bagian dari sistem pengawasan TKA yang mengedepankan prinsip objektivitas dan independensi. Dalam tugasnya sebagai pengawas ruang, beliau akan bertanggung jawab langsung di ruang ujian untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan tes berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Saya merasa terhormat mendapat kepercayaan untuk menjadi pengawas silang di MAS Nurul Khairiyah. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan dengan penuh amanah," ujar Pak Jab sebelum berangkat ke lokasi penugasan.
Sistem pengawasan silang diterapkan untuk menjamin tidak adanya keberpihakan dalam pelaksanaan TKA. Pengawas ruang harus berasal dari satuan pendidikan lain, sehingga dapat menjaga objektivitas, independensi, dan menghindari potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan berlangsung secara netral dan adil bagi seluruh peserta ujian.
Jabrial Bahri menegaskan pentingnya sistem pengawasan silang dalam menjaga integritas pelaksanaan TKA. "Pengawasan silang adalah kunci integritas pelaksanaan TKA. Kami dari satuan pendidikan berbeda dapat memberikan pengawasan yang objektif tanpa ada keterikatan emosional dengan peserta," jelasnya.
Sebagai pengawas ruang, Bapak Jabrial Bahri memiliki sejumlah tugas penting. Ia harus memastikan peserta mematuhi tata tertib ujian, mengawasi agar tidak terjadi kecurangan, memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas peserta, serta memastikan semua prosedur teknis pelaksanaan ujian dijalankan dengan benar. Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk melaporkan segala kejadian selama pelaksanaan ujian kepada koordinator pengawas. Jika terjadi pelanggaran atau masalah teknis, ia wajib segera mengambil tindakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Tugas pengawas bukan hanya mengawasi, tetapi juga membantu menciptakan suasana ujian yang kondusif. Kami harus tegas dalam aturan, namun tetap memberikan kenyamanan kepada peserta," ungkap pak Jab
Penerapan sistem pengawasan silang dalam TKA Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi bukti keseriusan Kementerian Agama dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan ujian. Dengan pengawas yang objektif dan independen, hasil TKA diharapkan dapat menjadi gambaran yang akurat tentang kemampuan akademik siswa. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi akademik di lingkungan madrasah.
Sumber : Panitia TKA
Penulis : Tim Redaksi
|
57x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...