
Bungo - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo mengadakan sosialisasi internal mengenai tata cara aktivasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MAN 1 Bungo dapat melakukan aktivasi Coretax sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.
Kepala MAN 1 Bungo menegaskan pentingnya kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN. Ia menyatakan, "Kami ingin memastikan seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo memahami dan dapat mengaktifkan Coretax dengan benar. Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai aparatur negara yang taat pajak."
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan panduan lengkap mengenai tiga tahapan utama aktivasi Coretax. Tahap pertama adalah aktivasi akun Coretax, yang mensyaratkan ASN telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta email dan nomor telepon yang masih aktif. Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP, dengan langkah-langkah verifikasi identitas dan penggantian kata sandi untuk keamanan tambahan.
Tahap kedua adalah pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi dari DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di sistem Coretax. Proses ini melibatkan pengisian formulir sertifikat digital, pemilihan penyedia sertifikat, serta pembuatan passphrase sebagai lapisan keamanan.
Tahap ketiga adalah validasi KO DJP. ASN diminta memeriksa status sertifikat digital di portal Coretax. Jika status masih "INVALID", pengguna dapat memperbarui status hingga menjadi "VALID" agar KO DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
Sosialisasi juga menyoroti manfaat aktivasi Coretax bagi ASN. Di antaranya adalah kemudahan akses seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi, keamanan dokumen melalui tanda tangan elektronik resmi, efisiensi waktu pelaporan SPT, kesiapan menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan, serta transparansi riwayat perpajakan yang dapat dipantau melalui dashboard terintegrasi.
Untuk membantu ASN yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, MAN 1 Bungo membentuk tim pendamping internal. Selain itu, ASN juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada hari kerja, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, email, nomor HP, dan NPWP. Panduan lengkap juga tersedia di portal Coretax dan situs resmi DJP.
Pihak madrasah mengimbau seluruh ASN untuk tidak menunda proses aktivasi Coretax. "Masih ada waktu hingga 31 Desember 2025, tetapi kami mengimbau untuk segera melakukan aktivasi agar tidak menumpuk di akhir tahun. Jika mengalami kendala, segera laporkan agar bisa dibantu," ujar salah satu narasumber sosialisasi.
Aktivasi Coretax dan KO DJP menjadi kewajiban yang tidak dapat ditunda, mengingat mulai tahun 2026 sistem ini akan menjadi satu-satunya platform layanan perpajakan. ASN yang belum melakukan aktivasi akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan ke depan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen MAN 1 Bungo dalam membangun budaya taat pajak di kalangan ASN. Selain memberikan pemahaman, madrasah juga memfasilitasi proses aktivasi bagi ASN yang membutuhkan bantuan teknis. Kepala MAN 1 Bungo berharap seluruh ASN dapat menyelesaikan aktivasi Coretax dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata sebagai warga negara yang baik.
|
45x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...