Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Bungo Plus Keterampilan # Penyerahan berkas PMB Bagi Calon Murid Baru MAN 1 Bungo Tanggal 17- 20 Juni 2026 # Selamat Datang di Website MAN 1 Bungo Plus KETERAMPILAN http://man1bungo.mdrsh.id # 2 Orang Siswa MAN 1 Bungo Plus Keterampilan Raih Medali Perunggu OMI Tingkat Nasional 2025 # AureL, Juara Harapan 2 Desain Grafis Poster RKMA Plus Keterampilan Tahun 2025 # Porseni Ke-XI Tahun 2025 - Membumikan Kurikulum Cinta Melalui Sportivitas dan Kreativitas Seni dan Olah Raga
Diposting Pada: Sabtu, 24 Januari 2026

Guru MAN 1 Bungo Selesaikan Pelaporan Absensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Guru MAN 1 Bungo Selesaikan Pelaporan Absensi dan E-Kinerja Tahun 2025

Bungo - Menindaklanjuti Surat Nomor 28/KK.05.04/1-1/KP.07.6/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo diwajibkan untuk melaporkan rekapitulasi presensi selama 12 bulan tahun 2025 dan Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja Final) tahun 2025.

Para guru terlihat aktif menyelesaikan administrasi kepegawaian ini dengan mencetak dokumen E-Kinerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung, serta rekapitulasi presensi yang telah disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian. Setelah dicetak, dokumen-dokumen tersebut kemudian di-scan dan diunggah ke laman https://absensi.kemenag.go.id.

"Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh setiap ASN. Kami memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menyelesaikan pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," ungkap salah satu pejabat di lingkungan MAN 1 Bungo.



Proses pelaporan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, ASN mencetak dokumen E-Kinerja final dan rekapitulasi presensi dari laman absensi Kementerian Agama. Kedua, dokumen yang telah ditandatangani kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF. Ketiga, file PDF tersebut diunggah ke Google Drive dan link-nya diinput ke sistem pelaporan. Terakhir, bukti screenshot hasil upload disampaikan melalui link kepegawaian untuk dilaporkan ke Kantor Wilayah.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Melalui sistem E-Kinerja, penilaian kinerja ASN dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan terukur.

Batas waktu penyampaian rekapitulasi laporan data ditetapkan paling lambat tanggal 25 Januari 2026. Dengan penyelesaian yang tepat waktu, MAN 1 Bungo menunjukkan komitmen dalam menjalankan tata kelola administrasi kepegawaian yang baik dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan satuan kerja juga melakukan pembinaan kepada seluruh ASN agar mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta terus melakukan pemantauan kehadiran dan penilaian kinerja secara periodik untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di MAN 1 Bungo.

Sumber : Humas MAN 1 Bungo
Penulis : SN

 


157x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Kelas XI IPA 1 Raih Juara Badminton Putra PORSENI MAN 1 Bungo 84x dibaca
  2. Siswa Kelas XI IPS 2 MAN 1 Bungo Hias Stand untuk PORSENI 92x dibaca
  3. MAN 1 Bungo Sambut Hangat Siswa Berprestasi OMI Nasional 499x dibaca
  4. PROGRAM TAHSIN MAN 1 BUNGO TINGKATKAN KUALITAS BACAAN AL-QURAN SISWA 136x dibaca
  5. Workshop Kurikulum Berbasis Cinta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bungo 150x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Bungo Plus Keterampilan

Mars Madrasah