
Bungo - Para guru dan tenaga kependidikan MAN 1 Bungo menunjukkan dedikasi tinggi dengan bekerja lembur untuk menyelesaikan pelaporan E-Kinerja dan rekapitulasi presensi tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti Surat Nomor 28/KK.05.04/1-1/KP.07.6/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MAN 1 Bungo diwajibkan melaporkan rekapitulasi presensi selama 12 bulan dan Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja Final) tahun 2025 paling lambat tanggal 25 Januari 2026.
Para guru terlihat serius menyelesaikan administrasi kepegawaian ini bahkan hingga larut malam. Mereka fokus mencetak, menandatangani, memindai, dan mengunggah dokumen E-Kinerja serta rekapitulasi presensi ke sistem pelaporan Kementerian Agama. Proses yang cukup kompleks ini memerlukan ketelitian dan kesabaran ekstra.
"Kami memahami pentingnya pelaporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kami selama tahun 2025. Meskipun harus lembur, kami berusaha menyelesaikannya dengan baik dan tepat waktu," ungkap salah seorang guru MAN 1 Bungo.

Proses pelaporan yang harus dilakukan meliputi beberapa tahapan teknis. Pertama, mencetak dokumen E-Kinerja yang telah ditandatangani atasan langsung dan rekapitulasi presensi yang telah disahkan pejabat kepegawaian. Kedua, memindai dokumen tersebut menjadi format PDF. Ketiga, mengunggah file ke Google Drive dan membuat link yang dapat diakses. Keempat, memasukkan link tersebut ke laman absensi.kemenag.go.id dengan format khusus tanpa "https:" di awal. Terakhir, melakukan screenshot bukti upload dan mengirimkannya melalui link kepegawaian.
Kerumitan teknis dalam proses upload, terutama dalam format penulisan link yang harus tanpa "https:" di awal, menjadi tantangan tersendiri. Banyak guru yang saling membantu dan berbagi tips agar proses upload berhasil tanpa muncul peringatan error.
Kepala MAN 1 Bungo mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para guru dalam menyelesaikan kewajiban administrasi ini. Beliau berharap dengan penyelesaian yang tepat waktu, MAN 1 Bungo dapat menjadi contoh dalam kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Pelaporan E-Kinerja dan rekapitulasi presensi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
Dengan semangat kerja lembur dan gotong royong yang ditunjukkan, para guru MAN 1 Bungo membuktikan bahwa mereka tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga dalam menjalankan kewajiban administratif sebagai ASN yang bertanggung jawab.
Sumber : Humas MAN 1 Bungo
Penulis : SN
|
43x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...