
Bungo-Kementerian Agama Kabupaten Bungo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kabupaten Bungo, termasuk ASN di MAN 1 Bungo, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-34/Kk.05.04/1.1/KP.04.1/01/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, H. Herman, pada 21 Januari 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Dalam surat yang bersifat penting ini, ditegaskan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Bungo wajib melaporkan SPT Tahun 2025, yang pelaporannya dilakukan pada tahun 2026.
Pelaporan SPT periodik tahun 2025 dilakukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP. Proses pelaporan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2026. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengunggah data dan bukti pelaporan SPT Tahun 2025 melalui tautan https://bit.ly/Kemenag_SPT_2025.
Batas waktu pengumpulan data dan bukti pelaporan SPT ditetapkan paling lambat 23 Februari 2026. Setelah data terkumpul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo akan meneruskan laporan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi untuk proses selanjutnya.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan ASN terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Seluruh ASN MAN 1 Bungo diharapkan dapat memenuhi kewajiban ini secara tepat waktu sesuai tenggat yang telah ditentukan, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara.
Sumber : Humas MAN 1 Bungo
Penulis : SN
|
50x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...