
Bungo, 22 Februari 2026 — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat GTK Madrasah telah menerbitkan Panduan Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Tahun 2026. Panduan ini bertujuan mempercepat dan memastikan penyaluran TPG berjalan lancar di seluruh madrasah, termasuk MAN 1 Bungo. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi bagi guru dan operator madrasah dalam mengelola data dan proses verifikasi tunjangan profesi.
Aplikasi EMIS GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi pusat pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah. Melalui aplikasi ini, data guru diverifikasi untuk menentukan kelayakan penerima TPG. EMIS GTK dapat diakses secara daring melalui laman emisgtk.imp.id menggunakan browser Chrome. Sistem ini memastikan bahwa hanya guru dan pengawas yang memenuhi syarat yang akan menerima tunjangan profesi.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru dan tenaga kependidikan (PTK) untuk menerima TPG antara lain: memiliki sertifikasi pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah terverifikasi, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, serta telah melakukan verval ijazah. Selain itu, PTK wajib memiliki Nomor Pegawai Kementerian Agama (NPK) dengan masa pengabdian minimal dua tahun berturut-turut. Persyaratan lain meliputi perhitungan Jam Tatap Muka (JTM) sesuai linearitas mata pelajaran minimal 24 JTM, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dengan beban kerja 24–40 JTM, presensi yang tidak boleh alpa lebih dari tiga kali dalam sebulan, serta usia belum mencapai batas pensiun 60 tahun.
Proses kelayakan TPG di EMIS GTK terdiri dari beberapa tahapan. Guru harus mengaktifkan akun melalui menu Aktivasi PTK setelah madrasah diverifikasi oleh kabupaten atau kota. Selanjutnya, guru melengkapi data sertifikasi pendidik, termasuk nomor sertifikat, LPTK penyelenggara, dan mata pelajaran sertifikasi. Data ijazah minimal S1/D4 juga harus diunggah beserta dokumen pendukung untuk verifikasi linearitas.
Setelah itu, guru mengajukan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sebagai bukti pelaksanaan tugas sesuai jadwal. SKMT yang telah disetujui oleh admin madrasah menjadi dasar pengajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja), dengan syarat total JTM mencapai minimal 24 jam. Proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi NRG. Jika semua tahapan terpenuhi, sistem akan menerbitkan SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerimaan Tunjangan) yang menjadi dasar pencairan TPG.
Pemerintah juga memberikan dispensasi bagi guru yang belum memenuhi ketentuan minimal 24 JTM. Dispensasi ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru di madrasah khusus yang telah ditetapkan, serta guru mata pelajaran tertentu yang tidak memungkinkan memenuhi 24 JTM meski telah berupaya menambah jam di madrasah lain. Dispensasi harus disertai surat keterangan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Operator dan seluruh guru di MAN 1 Bungo diimbau untuk segera mengakses aplikasi EMIS GTK. Mereka diminta memastikan seluruh data identitas, sertifikasi, ijazah, jadwal mengajar, dan beban kerja sudah terisi lengkap dan akurat. Kelengkapan data di EMIS GTK sangat penting untuk kelancaran proses verifikasi dan pencairan TPG Tahun 2026 secara tepat waktu setiap bulannya. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan penyaluran tunjangan profesi guru dapat berjalan transparan dan efisien.
Sumber : Direktorat GTK Madrasah
Penulis : SN
|
55x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...