
Bungo - MAN 1 Bungo mulai menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh tenaga kependidikan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 19 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-1031/Kw.05.2/1/PP.00/03/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026. Surat tersebut merupakan penyesuaian atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 5 Tahun 2026.
Penerapan sistem WFA dan WFO ini didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di MAN 1 Bungo berlaku pada dua periode waktu, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) pada 16�17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, tenaga kependidikan dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama bertugas secara langsung di kantor (WFO), sedangkan kelompok kedua melaksanakan tugas dari lokasi lain (WFA), dengan tetap memperhatikan karakteristik layanan di masing-masing satuan kerja.
Kepala MAN 1 Bungo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI. "Kami berharap seluruh tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun bekerja dari luar kantor," ujar Kepala MAN 1 Bungo.
Selama bulan Ramadhan, jam kerja juga mengalami penyesuaian. Untuk satuan kerja dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00- 15.30 dengan istirahat pukul 11.30-12.30. Sementara itu, satuan kerja dengan enam hari kerja menetapkan jam kerja pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00-14.00 pada Jumat dengan istirahat pukul 11.30- 12.30. Jumlah jam kerja efektif bagi seluruh ASN selama Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Bagi guru dan siswa madrasah, jadwal masuk kembali ke madrasah ditetapkan pada 28 Maret 2026 untuk satuan kerja dengan enam hari kerja, dan 30 Maret 2026 untuk satuan kerja dengan lima hari kerja. Jadwal ini berlaku setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H selesai.
Surat edaran terkait kebijakan ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Mahbub Daryanto, dan diteruskan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Seluruh madrasah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing-masing juga diminta untuk segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kebijakan ini.
Penerapan sistem WFA dan WFO di MAN 1 Bungo diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan yang optimal dengan suasana ibadah Ramadhan yang khusyuk bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen MAN 1 Bungo dalam menjalankan setiap regulasi pemerintah dengan disiplin dan tanggung jawab.
|
81x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...