
Bungo-Kepala Tata Usaha (TU) MAN 1 Bungo, H. Muhammad Husein, S.Pd, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MAN 1 Bungo untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025. Pelaporan ini diwajibkan dilakukan melalui formulir online yang telah disiapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo yang mewajibkan seluruh ASN di setiap satuan kerja untuk melaporkan dan mengunggah bukti lapor SPT Pajak Tahunan 2025 secara tepat waktu. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo telah menyediakan formulir pelaporan SPT Pajak 2025 secara daring melalui Google Form. Formulir ini dapat diakses oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo. Dalam formulir tersebut, ASN diminta mengisi data penting seperti alamat email, jumlah penghasilan per tahun (dengan pilihan di atas atau di bawah 54 juta rupiah), nama lengkap, serta mengunggah bukti pelaporan SPT sebagai konfirmasi telah memenuhi kewajiban perpajakan.
H. Muhammad Husein menegaskan bahwa pelaporan SPT Pajak Tahunan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap ASN. Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo yang telah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2025 untuk segera mengunggah bukti lapor melalui formulir online yang telah disediakan. Sementara itu, bagi ASN yang belum melaporkan SPT, diimbau untuk segera menindaklanjutinya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
"Kami menghimbau dengan sangat kepada seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo untuk segera mengupload bukti lapor SPT Pajak Tahunan 2025 melalui formulir online yang telah disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo. Bagi yang belum melaporkan SPT, mohon untuk segera ditindaklanjuti karena pelaporan SPT adalah kewajiban kita sebagai ASN dan warga negara yang taat pajak. Tolong informasi ini juga disampaikan kepada seluruh ASN di satuan kerja Bapak dan Ibu masing-masing," tegas H. Muhammad Husein, S.Pd.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan menjadi salah satu indikator integritas dan profesionalisme ASN. Sebagai abdi negara yang menjadi panutan masyarakat, ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam kepatuhan perpajakan, khususnya kepada siswa dan orang tua siswa di lingkungan madrasah.
Proses pelaporan SPT Pajak 2025 melalui formulir online dinilai mudah dan praktis. ASN cukup mengakses formulir, mengisi data yang diminta secara lengkap dan akurat, memilih kategori penghasilan sesuai kondisi, mencantumkan nama lengkap, dan mengunggah bukti pelaporan SPT. Kemudahan akses ini diharapkan dapat mendorong seluruh ASN untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kepala TU MAN 1 Bungo juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Pajak Tahunan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan kesadaran dan kepatuhan seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo untuk melaksanakan pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025 tanpa menunggu hingga mendekati batas waktu.
Imbauan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Kepala Satuan Kerja dan penanggung jawab kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo untuk aktif menginformasikan dan mendorong ASN di bawah naungannya agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025 tepat waktu. Hal ini penting demi terwujudnya kepatuhan perpajakan yang menyeluruh di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo.
Seluruh ASN di lingkungan MAN 1 Bungo dan satuan kerja lainnya di Kementerian Agama Kabupaten Bungo diharapkan dapat merespons imbauan ini dengan cepat dan bertanggung jawab. Dengan segera mengunggah bukti lapor SPT Pajak Tahunan 2025 melalui formulir online atau segera melaporkan SPT bagi yang belum melaksanakannya, diharapkan budaya kepatuhan perpajakan dan integritas ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo dapat terus terjaga.
Sumber : Kaur TU
Penulis : SN
|
25x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...