
Bungo- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengadakan sosialisasi terkait penggunaan sistem EMIS GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) yang baru. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan madrasah, mengenai mekanisme serta ketentuan terbaru dalam pengelolaan data guru dan tenaga kependidikan.
Sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom ini menyoroti delapan poin penting yang menjadi fokus utama dalam implementasi EMIS GTK baru. Berikut ringkasan poin-poin tersebut:
Pertama, sistem EMIS GTK yang baru direncanakan akan mulai digunakan secara normal pada Agustus 2026. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan sementara digunakan khusus untuk pengelolaan insentif melalui alur PPG ke SIMPATIKA.
Kedua, fitur linearitas pada sistem masih dalam proses perbaikan. Namun, selama Jam Tatap Muka (JTM) yang tercatat sudah lebih dari 6 JTM, data guru dianggap aman untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga, madrasah yang belum melakukan verifikasi data dan penunjukan kepala madrasah (kamad) diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan data yang masuk ke sistem sudah valid dan terverifikasi.
Keempat, jika terdapat mata pelajaran yang belum tersedia dalam sistem EMIS GTK, madrasah dapat mengajukan permintaan penambahan melalui Helpdesk. Pengajuan harus mencantumkan nama mata pelajaran beserta jumlah jam pelajaran yang dibutuhkan.
Kelima, pengajuan insentif kini lebih fleksibel. Guru dapat menggunakan rekening bank mana saja, dan beberapa kolom isian pada formulir pengajuan tidak lagi bersifat wajib, sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.
Keenam, data guru yang telah pensiun saat ini masih dalam tahap penyaringan oleh sistem. Proses filtering ini dilakukan untuk memastikan hanya data guru aktif yang tercatat dalam database EMIS GTK.
Ketujuh, terdapat ketentuan minimal 6 JTM yang diberlakukan khusus untuk guru Non-ASN. Namun, untuk keperluan sertifikasi, aturan ini sementara dikecualikan selama masa pengembangan sistem.
Kedelapan, permasalahan floating guru Bimbingan Konseling (BK) dan proses verifikasi serta validasi ijazah di SIMPATIKA dan EMIS GTK akan ditangani langsung oleh tim pusat. Penanganan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala yang dihadapi oleh madrasah.
Melalui sosialisasi ini, Kemenag berharap implementasi EMIS GTK baru dapat berjalan lancar di seluruh madrasah dan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Informasi lebih lanjut mengenai sistem ini dapat diakses melalui situs resmi kemenag.go.id.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, integritas, profesionalitas, serta inovasi dalam pengelolaan data pendidikan di Indonesia.
|
5x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...