
Bungo - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada madrasah tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan serta pengabdian GTK Non-ASN dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2853 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Madrasah, yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Program ini ditujukan untuk memberikan motivasi, mengapresiasi pengabdian, serta mendukung peningkatan kesejahteraan GTK Non-ASN yang bertugas di madrasah.
Bagi guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, informasi mengenai program tunjangan insentif ini patut diperhatikan. GTK yang berminat dapat mempelajari juknis dan memeriksa persyaratan yang berlaku untuk mengetahui kelayakan pengajuan.
Calon penerima diharapkan memastikan data kepegawaian dan administrasi pada sistem pendataan madrasah telah sesuai serta berkoordinasi dengan operator atau pihak terkait di madrasah mengenai mekanisme pengusulan.
Perlu diperhatikan bahwa status belum sertifikasi saja tidak otomatis menjamin seseorang memenuhi syarat sebagai penerima. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, proses verifikasi, dan ketentuan dalam juknis yang berlaku.
Melalui program ini, Kementerian Agama berharap dukungan terhadap GTK Non-ASN dapat meningkatkan semangat pengabdian dan kualitas layanan pendidikan di madrasah.
Informasi dokumen: Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2853 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Madrasah. (S/N)
|
9x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...