
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Dr. H. Abdul Basit, S.Ag., M.M., memaparkan kerangka dasar kurikulum dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara daring pada 18-19 November 2025 dan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk perwakilan dari MAN 1 Bungo.
Dalam paparannya, Dr. Abdul Basit menegaskan pentingnya kerangka dasar kurikulum sebagai fondasi utama dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan madrasah. Ia menjelaskan bahwa kerangka dasar ini meliputi filosofi, visi, misi, serta prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan madrasah di Indonesia. "Kerangka dasar kurikulum menjadi panduan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai Islam," ujar Dr. Abdul Basit.
KMA Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan revisi atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman implementasi kurikulum pada berbagai jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Revisi tersebut dilakukan agar pedoman kurikulum lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan, namun tetap mempertahankan karakter keislaman yang menjadi ciri khas madrasah.
Dalam penjelasannya, Dirjen Pendis memaparkan beberapa komponen utama kerangka dasar kurikulum. Komponen tersebut meliputi landasan filosofis yang menekankan nilai-nilai Islam universal dan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Selain itu, tujuan pendidikan madrasah diarahkan untuk membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, dan memiliki daya saing. Struktur kurikulum juga diatur dengan memperhatikan mata pelajaran, muatan lokal, serta kegiatan pengembangan diri yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Prinsip pengembangan kurikulum yang diusung adalah fleksibilitas, kesinambungan, dan relevansi dengan kebutuhan peserta didik serta masyarakat. Dengan prinsip ini, diharapkan kurikulum madrasah mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang telah menjadi identitas madrasah.
Dr. Abdul Basit juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap kerangka dasar kurikulum bagi kepala madrasah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Menurutnya, pemahaman yang utuh akan membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasional yang kontekstual dan tetap sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait implementasi KMA 1503 Tahun 2025 di seluruh madrasah Indonesia. Dirjen Pendis menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkomitmen mendampingi satuan pendidikan dalam menerapkan kerangka dasar kurikulum melalui penyediaan panduan teknis, pelatihan, dan pendampingan secara berkelanjutan.
"Kami berharap dengan kerangka dasar kurikulum yang jelas dan komprehensif ini, madrasah dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat dan berakhlak mulia," pungkas Dr. Abdul Basit. Dukungan penuh dari Kementerian Agama diharapkan dapat memastikan implementasi kurikulum berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan madrasah.
Sumber : Operator MAN 1 Bungo
Penulis : Tim Humas MAN 1 Bungo
|
83x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...