
Bungo (MAN 1 Bungo)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo, Kabupaten Bungo, menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan mengaktifkan akun Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang telah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, sebagai pengganti sistem lama.
Coretax dirancang untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Sistem ini menawarkan antarmuka yang lebih ramah pengguna, integrasi data perpajakan yang lebih baik, proses pelaporan yang lebih cepat dan akurat, serta keamanan data yang lebih terjamin. Selain itu, Coretax juga mendukung penggunaan multibahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pengguna.
Para ASN MAN 1 Bungo telah mulai mengakses portal Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan aktivasi akun. Proses aktivasi membutuhkan ID pengguna berupa NIK, NPWP, atau NITKU (khusus untuk ILAP dan lembaga), serta kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. Salah satu ASN MAN 1 Bungo menyatakan, "Ini adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab kami sebagai ASN dan wajib pajak yang baik. Kami memastikan semua kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan sistem terbaru sebelum batas waktu yang ditentukan."
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan batas waktu aktivasi Coretax hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak yang belum melakukan aktivasi hingga tenggat waktu tersebut dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah proaktif ASN MAN 1 Bungo diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi dan wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi dan migrasi ke sistem Coretax.
Bagi ASN atau wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses transisi ke Coretax dapat berjalan lancar dan seluruh kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik.
Sumber : ASN MAN 1 Bungo
Penulis : SN
|
110x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...